Artikel Terbaru

E-KTP Cukup Di Fotokopi Satu Kali


Posted by Denie Deden_Nz




Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri mengingatkan kepada warga masyarakat yang sudah memegang atau punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bahswa e-KTP ini hanya hanya bisa difotokopi 1 x (satu kali). Apabila dilakukan fotokopi berulang-ulang chip sebagai tempat penyimpan data di e-KTP akan mengalami  kerusakan dan menyebabkan tidak bisa terbacanya baca chip oleh komputer.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4). Ia juga mengatakan chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh karena itu e-KTP cukup difotokopi satu kali dan sebagai solusi jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya. Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat. Sementara itu sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja tidak perlu difotokopi. Selain itu lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan card reader  untuk membaca data e-KTP, demikian kata Adrian.

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya;

1. Hole punching,  yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure,  yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter,  yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,  yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding,  yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating,  yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.


Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Demikian informasinya semoga bermanfaat...

0 Response to "E-KTP Cukup Di Fotokopi Satu Kali"

Post a Comment

Blog flamboyan68.blogspot.com
Apabila anda ingin mendapatkan artikel terbaru dari blog flamboyan68 lewat pesan email gratis. Silahkan tulis alamat email anda di kotak yang tersedia bawah ini


Supported by Blogaul

Sobat Blogger