Flamboyan68 - Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas
Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK didirikan...
Home » Archive for 03/17/14
Mengenal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Diposting oleh Unknown
at 3/17/2014,
4 Comments
Selengkapnya >>
Blog flamboyan68.blogspot.com
Apabila anda ingin mendapatkan artikel terbaru dari blog flamboyan68 lewat pesan email gratis. Silahkan tulis alamat email anda di kotak yang tersedia bawah ini