Flamboyan68 - Semakin maraknya penggunaan lampu sirene dan rotator di kalangan para pengguna kendaraan yang bukan peruntukannya membuat jajaran kepolisian kembali mengeluarkan peringatan. Polisi akan menindak tegas kepada para pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar ketentuan diatas.
"Saat ini banyak masyarakat yang menyalahgunakan itu. Bisa juga untuk gaya-gayaan, untuk usaha-usaha ilegal, dan lainnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, wartakota, tribunenews.com minggu (22/12/2013). Rikwanto menjelaskan lampu isyarat warna biru dan sirine hanya diizinkan untuk mobil polisi, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil pengangkut jenazah, mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.
"Kalau ditemukan di lapangan, pasti ditilang, dan rotator langsung dicopot," tegas Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2013). Menurut Rikwanto saat ini sudah banyak masyarakat yang menyalahgunakan rotator dan sirene. Sehingga pihak kepolisian akan menertibkan agar penggunaan rotator tidak sembarangan dan memang sesuai dengan peruntukannya. "Di Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas di pasal 59 ayat (5) disana jelas dikatakan penggunaan lampu isyarat dan sirene ada peruntukannya. Jadi kalau bukan peruntukannya ya akan ditindak," kata Rikwanto.
5 (lima) jenis kendaraan yang dimaksud yaitu :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
2. Mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
4. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
5. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 66 disebutkan lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah
Sementara pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 menyebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor, untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. Kemudian untuk menderek kendaraan, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, kendaraan yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Berikut ini saya mengutip Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Ide awal untuk menulis artikel ini pertama saya sering melihat para bikers, konvoi kendaraan modifikasi, dan berbagai community yang seenaknya memakai peralatan sirene, lampu rotator yang memang bukan peruntukanya dan membuat suasana gaduh (ketidaknyamanan) berbeda dengan sirene atau lampu rotator yang di bawa oleh ambulans, monil jenazah dan pemadam kebakaran karena berhak dan sesuai ketentuan. Harapan saya ditulisnya artikel ini supaya kita tahu aturan dan ketentuan tentang pemakaian barang-barang tersebut.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan berikutnya, happy blogger............
Sumber Image : mobilambulans.com
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan berikutnya, happy blogger............
Sumber Image : mobilambulans.com