- Ketua KPPS setelah di sumpah dan mengikuti bimbingan teknis tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara oleh PPS, selanjutnya ketua KPPS melakukan bimtek kepada anggota KPPS dan membagi tugas 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Mengumumkan hari, tanggal, waktu, dan tempat pemungutan suara di TPS ke pemilih di wilayah kerjanya, selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Membagikan kartu pemilih dan surat pemberitahuan/undangan (formulir model C6-KWK) kepada pemilih yang namanya sesuai salinan DPT dan disertai tanda terimanyaselambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Menerima surat mandat saksi 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan perhitungan suara dimulai dan memberikan tanda terima penyerahan suratmandat saksi tersebut.
- Mengadakan pelaksanaan koordinasi dengan saksi serta pihak terkait lainnya yang dianggap perlu untuk keperluan persiapan dan pemungutan suara.
- Menerima perlengkapan untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari PPS.
- Menyiapkan dan membuat TPS selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara TPS u/ lebih detail (terperinci) dapat meng_klik tautan link di bawah ini :
http://www.4shared.com/office/MJKuUB-j/panduan_kpps.html
http://www.4shared.com/office/MJKuUB-j/panduan_kpps.html
Pengumuman Hari Pemungutan Suara Oleh KPPS
- Ketua KPPS mengumumkan hari pemungutan suara selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara kepada pemilih di wilayahnya.
- Materi pengumuman pemungutan suara, memuat antara lain;hari, tanggal, waktu, lokasi TPS.
- Pengumuman di maksud dapat dilakukan dengan carayang lazim digunakan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
Pengiriman Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih
- Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (formulir model C6-kwk)kepada pemilih diwilayah kerjanyaselambat-lambatnya 3 (tiga)hari sebelum hari dan tanggak pemungutan suara dan mendapatkan tandatangan bukti penerimaan surat pemberitahuan tersebut oleh pemilih. Apabila pemilih tidak ada di tempat, ketua KPPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.
- Pemilih yang sampai dengan 3 (tiga)hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara belum menerima surat pemberitahuan, diberi kesempatan untuk meminta kepada ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukan kartu pemilih. Apabila nama tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetap, untuk TPS atau daftar pemilih tetap untuk wilayah PPS, ketua KPPS berdasarkan keterangan ketua PPS memberikan surat pemberitahuan.
- TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Tata Cara Penyiapan TPS
- Tempat duduk untuk pemilih yang menampung paling banyak 25 (dua puluh lima)orang, ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
- Disiapkan meja panjang dan tempat untuk duduk ketua KPPS, Anggota KPPS kedua, dan KPPS ketiga.
- Meja dan tempat untuk duduk anggota KPPS keempat, didekat pintu masuk TPS.
- Tempat untuk duduk anggota KPPS kelima, ditempatkan diantara tempat untuk duduk pemilih dan bilik suara.
- Tempat untuk duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara
- Tempat untuk duduk anggota KPPS ketujuh, di dekat meja tinta untuk memberi tanda pada jari pemilih yang telah memberikan suara disekat pintu keluar TPS.
- Disiapkan meja dan tempat untuk duduk saksi.
- Meja untuk kotak suara yang mudah dijangkau oleh pemilih, di tempatkan di dekat pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih3 (tiga) meter dari tempat untuk duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat untuk duduk pemilih
- Bilik suara ditempatkan berhadapan dengan tempat untuk duduk ketua KPPS dan saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik pemberian suarasekurang-kurangnya 1 (satu) meter atau dengan memperhatikan kerahasian pemilih.
- Papan untuk tempat daftar pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan salinan DPT untuk TPS, di pasang di dekat pintu masuk TPS.
- Papan untuk menempelkan formulir catatan penghitungan suara tiap pasangan calon (formulir model C2-KWK) ukuran besar
- Papan nama TPS di tempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS
- Meja untuk menempatkan bilik suara dan untuk pemberian suara pada surat suara, dengan memperhatikan akses bagi penyandang cacat.
- Di siapkan tambang, tali, kayuba, bambu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.
Pembuatan TPS dapat bekerjasama dengan masyarakat.
Bentuk Dan Ukuran TPS
- Ukuran TPS sekurang-kurangnya 10 meter dan lebar 8 meter dengan bentuk sesuai kondisi setempat yang dapat menampung peralatan TPS dan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
- Harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat.
- Mempertimbangkan alur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
TPS dapat dilakukan di ruang terbuka dan /atau ruang tertutup dengan ketentuan :
- Apabila di ruang terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih dan saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan serta dilarang setiap orang lalu lalang di belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara;
- Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih ketika memberikan suara membelakangi tembok/dinding serta memiliki penerangan yang cukup.
- Lokasi TPS dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik pemerintahan termasuk halamannya, dengan ketentuan terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.
Tugas KPPS Sebelum Pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Hadir pada pukul 06.00 waktu setempat. Ketua, anggota KPPS dan petugas keamanan mengisi daftar hadir dan memakai tanda pengenal selanjutnya melakukan kegiatan;
a.Memeriksa TPS dengan perlengkapannya
b.Memasang daftar pasangan calon di tempat yang sudah di tentukan
c.Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS, dan
d.Memanggil pemilih untuk hadir di TPS, sesuai dengan jumlah kursi tersedia.
2. Menyerahkan salinan DPT kepada saksi dan PPL
Tugas KPPS Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Ketua KPPS melakukan kegiatan:
a. Membuka pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat. Apabila pemilih belum ada yang hadir, pelaksanaan pemungutan suara di tunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.
b. Memandu pelaksanaan sumpah / janji anggota KPPS
c. Membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya dan meletakkannya di atas meja secara tertib dan teratur. Selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya serta mencatat dalam formulir catatan pembukaan kotak suara (formulir model C4-KWK)
d. Memastikan alat-alat kelengkapan TPS dalam kondisi baik seperti halnya kondisi tinta tidak kering, jumlah halaman formulir lengkap dan lain-lain.
Catatan;
Apabila pada saat dimulainya pelaksanaan pemungutan suara ternyata ada alat kelengkapan TPS yang kurang atau rusak, maka salah satu satu anggota KPPS melaporkan kepada PPS.
e. Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong. Kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakannya di tempat yang di tentukan.
f. Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan tersegel
g. Membuka sampul dan keudian menghitung surat suara termasuk jumlah cadangan sebanyak 2,5% lalu dicatat dan dicocokan hasil penghitungan tersebut dengan salinan DPT. Kegiatan tersebut di catat dalam formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir model C-KWK)
Catatan:
- Apabila pada saat dimulainya pelaksanaan pemungutan suara ternyata jumlah surat suara yang diterima kurang atau lebih dari jumlah DPT di tambah cadangannya, maka salah satu anggota KPPS melaporkan kepada PPS dan dicatat dalam berita acara.
- Apabila jumlah surat suara kurang/habis dan masih terdapat pemilih yang belum medmberikan hak pilih, maka KPPS :
- Apabila pada saat dimulainya pelaksanaan pemungutan suara ternyata jumlah surat suara yang diterima kurang atau lebih dari jumlah DPT di tambah cadangannya, maka salah satu anggota KPPS melaporkan kepada PPS dan dicatat dalam berita acara.
- Apabila jumlah surat suara kurang/habis dan masih terdapat pemilih yang belum medmberikan hak pilih, maka KPPS :
- Berkoordinasi dengan KPPS
- Memintakan surat suara TPS terdekat, yang dibuat tanda terima dan menyerahkan surat suara oleh KPPS yang bersangkutan. Kejadian tersebut dicatat dalam berita acara model C-KWK, lampiran C-3 huruf b.
sekian dulu tulisan tentang KPPS dan kita akan bertemukembali di artikel yang sama dan mudah-mudahan banyak bermanfaat bagi agan-agan semua..tengkiu
2 Responses to "Lanjutan Tentang KPPS"
Terima kasih info kppsnya..dan sangat membantu saya..
mantaab..
Post a Comment