Artikel Terbaru
Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts

Prabowo Di Arak Oleh Para Prajurit Kopassus Dalam Acara Sertijab Danjen Kopassus


KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) salam komando bersama Danjen Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo (kanan) dan pejabat lama Danjen Kopassus Majyen TNI Agus Sutomo (kiri)  di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (24/10).(dok.metrotvnews.com)

Blog Deniededen - Prabowo Subianto menghadiri serah terima jabatan Komandan Jenderal Kopassus dari Mayjen TNI Agus Sutomo kepada Mayjen TNI Doni Monardo di Markas Komando Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat 24 Oktober 2014.

Serah terima jabatan Danjen Kopassus dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam defile, Kopassus menunjukkan sebagian kekuatan persenjataan utama mereka, seperti kendaraan taktis. Prajurit juga menunjukkan aksi terjun payung.



Prabowo terlihat mengenakan baret merah dengan tiga bintang di kepalanya. Mantan Danjen Kopassus ini duduk di barisan paling depan dengan menggunakan kacamata hitam, sambil mengikuti upacara serah terima jabatan hingga selesai. Prabowo yang berdiri di podium undangan tampak serius dengan menengadah menyaksikan atraksi tersebut.

Usai acara, KSAD Gatot mengajak Prabowo dan para purnawirawan Jenderal untuk berfoto bersama dengan para prajurit di lapangan upacara. Para purnawirawan Jenderal itu di antaranya mantan KSAD Pramono Edhi Wibowo, Endriartono Sutarto, Sutiyoso, Sintong Panjaitan dan Subagyo HS.

Photo bersama Kasad, para mantan danjen dan prajurit kopassus (dok.https://twitter.com/Gerindra)
Usai foto bersama, Prabowo langsung dikerumuni para prajurit Kopassus. Banyak yang meminta berfoto bersama.Setelah itu Prabowo diangkat ke atas oleh ratusan prajurit TNI bersama Doni Monardo dan juga Agus Sutomo sebagai tanda kehormatan dan euforia adanya pimpinan Kopassus yang baru. Prabowo dielu-elukan dan dibopong bagaikan komandan, hingga menuju pelataran podium. 

https://twitter.com/Gerindra
https://twitter.com/Gerindra
(dok.https://twitter.com/Gerindra)
Bersamaan dengan Prabowo, Mayjen Agus Sutomo dan Mayjen Doni, selaku Danjen Kopassus baru, juga dibopong para prajurit.

Diketahui, sebelum dilantik menjadi Danjen Kopassus Doni Monardo menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang kemudian digantikah oleh Mayjen TNI Andika Prakasa. 

Prabowo Subianto bersama Danjen Kopassus yang baru Mayjen.TNI. Doni Monardo.(dok.https://twitter.com/Gerindra)
Sedangkan Danjen Kopassus sebelumnya, Mayjen TNI Agus Sutomo kini menjabat sebagai Panglima Kodam Jayakarta.

Source : 
- http://nasional.news.viva.co.id/news/read/551187-usai-sertijab-danjen-kopassus--prabowo-dibopong-para-prajurit
- Image dokumentasi partai gerindra- https://twitter.com/Gerindra
- Image dok. Facebook Prabowo Subianto 

Mengenal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Flamboyan68 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK*).

  • Tujuan :
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

  • Tugas dan Wewenang :

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

  • Dewan Komisioner

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. seorang anggota Ex-officio*) dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. seorang anggota Ex-officio*) dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Unduh Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan (OJK) - file dalam format PDF.


Rangkuman
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan:
BAB I Ketentuan Umum

Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan

Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.

BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.

BAB IV Dewan Komisioner

Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.

BAB V Organisasi dan Kepegawaian

Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.

BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi

Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.

BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran

Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.

BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas

Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB X Hubungan Kelembagaan

Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.

BAB XI Penyidikan

Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.

BAB XII Ketentuan Pidana

Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

BAB XII Ketentuan Peralihan

Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.

BAB XIV Ketentuan Penutup

Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.
Demikian ulasan saya secara singkat tentang Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudah-mudahan kita bisa tahu dan faham dengan keberadaan dari lembaga ini. Semoga bermanfaat dan happy blogging!  


Keterangan :*) Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

*) Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain. (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan).

Sumber Materi : 
- http://id.wikipedia.org/
Sumber Image : http://www.ojk.go.id/

Peraturan Pemakaian Sirene dan Lampu Rotator



F68 Docs photo imageslampurotator_zps0cc01a9f.png

Flamboyan68 - Semakin maraknya penggunaan lampu sirene dan rotator di kalangan  para pengguna kendaraan yang bukan peruntukannya membuat jajaran kepolisian kembali mengeluarkan peringatan. Polisi akan menindak tegas kepada para pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar ketentuan diatas.

"Saat ini banyak masyarakat yang menyalahgunakan itu. Bisa juga untuk gaya-gayaan, untuk usaha-usaha ilegal, dan lainnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, wartakota, tribunenews.com minggu (22/12/2013). Rikwanto menjelaskan lampu isyarat warna biru dan sirine hanya diizinkan untuk mobil polisi, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil pengangkut jenazah, mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

"Kalau ditemukan di lapangan, pasti ditilang, dan rotator langsung dicopot," tegas Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2013). Menurut Rikwanto saat ini sudah banyak masyarakat yang menyalahgunakan rotator dan sirene. Sehingga pihak kepolisian akan menertibkan agar penggunaan rotator tidak sembarangan dan memang sesuai dengan peruntukannya. "Di Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas di pasal 59 ayat (5) disana jelas dikatakan penggunaan lampu isyarat dan sirene ada peruntukannya. Jadi kalau bukan peruntukannya ya akan ditindak," kata Rikwanto.

5 (lima) jenis kendaraan yang dimaksud yaitu : 
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran. 
2.  Mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. 
3.  Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah. 
4.  Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas. 
5.  Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 66 disebutkan lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah

Sementara pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 menyebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor,  untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. Kemudian untuk menderek kendaraan, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, kendaraan  yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Berikut ini saya mengutip Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Ide awal untuk menulis artikel ini pertama saya sering melihat para bikers, konvoi kendaraan modifikasi, dan berbagai community yang seenaknya memakai peralatan sirene, lampu rotator yang memang bukan peruntukanya dan membuat suasana gaduh (ketidaknyamanan) berbeda dengan sirene atau lampu rotator yang di bawa oleh ambulans, monil jenazah dan pemadam kebakaran karena berhak dan sesuai ketentuan. Harapan saya ditulisnya artikel ini supaya kita tahu aturan dan ketentuan tentang pemakaian barang-barang tersebut.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan berikutnya, happy blogger............
Sumber Image : mobilambulans.com   



Kamera Digital Sony Cyber-shot DSC-H200




Simungil DSC cybershot H200 photo mysonycybershotH200I_zpsc9a888d7.jpg

Flamboyan68 - Sony sebagaimana yang kita tahu merupakan salah satu produsen elektronik terbaik di dunia yang diantaranya memproduksi produk kamera dan lensa berkualitas seperti produk kamera dengan type DSLR (Digital Single Lens Reflex) nya yang tentu saja dengan harga dan kualitasnya kita harus merogoh dalam-dalam untuk memilikinya. Dan kabar gembira saat ini Sony mengeluarkan type kamera cyber-shot terbaru dengan seri DSC H200 yang memang ditujukan buat kamera keluarga karena harganya terjangkau dan kamera ini  memiliki kemampuan yang bagus dikelasnya.

Sony dengan type kamera Cyber-shot DSC-H200 menawarkan fitur dan kemampuan yang mumpuni dengan model kamera digital super zoom bergaya DSLR dan bisa di bilang semi DSLR dengan desain pegangan atau grip.
Simungil DSC cybershot H200 photo mysonycybershotH200IV_zpsc4f16d63.jpg

Kamera Sony Cyber-shot DSC-H200 ini telah dibekali dengan sensor Super HAD CCD yang  mempunyai berkemampuan 20,1 Megapixel dan zoom lensa optik sebesar 26x. Sedangkan untuk mengcapture gambar bebas blur, kamera ini juga telah dilengkapi dengan keberadaan fitur Optical SteadyShot Image Stabilization dengan active Mode 2 arah untuk mengontrol gerakan kamera baik secara vertikal maupun horizontal bahkan pada saat berjalan sekalipun.
Simungil DSC cybershot H200 photo mysonycybershotH200V_zpsf07c07db.jpg

Kamera Sony Cyber-shot DSC-H200 tidak memiliki format untuk perekaman video Full HD, hanya mendukung perekaman video HD yang berkemampuan 1280×720 saja. Selain keberadaan Image Effects untuk menambahkan sentuhan kreatif dan Beauty Effects untuk memberi efek rona warna kulit, kamera ini juga telah dilengkapi dengan beberapa fitur handal lainnya seperti Intelligent Auto mode, D-Range Optimizer, Tracking Focus, 360 Sweep Panorama, Face Detection and Blink Detection, Smile Shutter as well as In-camera editing.
 photo mysonycybershotH200III_zps050655e3.jpg

Simungil DSC cybershot H200 photo mysonycybershotH200VI_zpsc315fda5.jpg

Simungil DSC cybershot H200 photo mysonycybershotH200VII_zps89c17f35.jpg
Fasilitas untuk penyimpanannya data kamera berlayar besar LCD 3 inci ini telah memiliki suffort terhadap penggunaan kartu memori MS Duo dan SD/SDHC. Didukung oleh empat baterei AA pada perangkat yang diharapkan bisa mendukung pengoperasian dalam waktu yang lama.

Kamera Sony Cyber-shot DSC-H200 dirilis pada bulan Maret 2013 dan saya sendiri mendapatkan kamera ini pada bulan Oktober 2013 yang tentu saja dengan harga yang masih cukup mahal di banding dengan harga sekarang. Pada saat pembelian harga per unit 2,4 juta rupiah dan toko yang menyediakan kamera Sony Cyber-shot DSC-H200 itu memberikan diskon pembelian sekitar 2,099 juta rupiah.
Simungil DSC cybershot H200 photo mysonycybershotH200II_zps61071b88.jpg

Spesifikasi yang terdapat pada Kamera Sony Cyber-shot DSC-H200 antara lain :
  • Ukuran (L x W x H cm) 12.29 x 8.32 x 8.72 cm
  • Berat (kg) 0.43 kg
  • Warna Hitam
  • Tipe Sony Cyber-shot DSC-H200
  • Ukuran Layar (in) 3.0
  • Zoom Optik 26.0
  • Megapiksel 20.1
  • Fitur HD Recording
  • Garansi produk 1 Tahun Garansi (Spare-part & Servis)​
  • Output Composite Video|USB|HDMI
  • Kamera 20.1 MP
  • Resolusi Layar 460.800
  • Tipe Baterai Li-Ion
  • Format Foto JPEG
  • Ukuran File Foto 5184x3888
  • Video HD Ya
  • Resolusi Video 1280 x 720
  • Focal Length 24-633mm
  • Image Stabilization Ya
  • Range Aperture Lensa F3.1-5.9
  • Zoom Digital 52x
  • ISO Range 80-3200
  • Built in Flash Ya
  • Tipe Memory Card SD/SDHC
  • HDMI Port Ya
Demikian informasi pengalaman saya tentang Kamera Sony Cyber-shot DSC-H200 semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat. Happy blogging..................
sumber image


Negara Dengan Internet Tercepat di Dunia


Flamboyan68 - Negara mana saja yang memiliki koneksi internet tercepat di dunia? Penelitian dari Akamai ini mungkin bisa menjadi gambaran.

Akamai merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengumpul data mengenai penggunaan internet secara global.

Melalui laporan State of The Internet,  Akamai mendaftar negara mana saja yang memiliki koneksi internet tercepat. Dan berikut daftar negara-negara dengan koneksi paling cepat di dunia  seperti dikutip dari Huffington.

  • Swiss
Negara di Eropa yang terkenal dengan produk arlojinya ini menurut Akamai memiliki kecepatan koneksi rata-rata 7,3 Mbps. Cukup cepat untuk menunjang aktivitas online. Sedangkan jumlah pengguna internet di kisaran 5,8 juta. 
7 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia


  • Republik Ceko
Republik Ceko memiliki kecepatan koneksi internet rata-rata 7,4 Mbps. Republik Ceko memang cukup maju soal konektivitas di mana negara ini memiliki pelanggan Wi Fi terbanyak di Uni Eropa. 
7 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia

  • Latvia
Penduduk di negara kecil Eropa ini boleh merasa puas dengan kecepatan internet yang tersedia di negaranya. Menurut Akamai, koneksi di sana rata-rata mencapai 8,2 Mbps.

7 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia

  • Belanda
Sebagai salah satu negara maju, tidak heran jika koneksi internet di Negeri Kincir Angin ini cukup mumpuni. Yaitu berada di kisaran 8,5 Mbps. Sebanyak 92% populasi Belanda memiliki koneksi internet di rumahnya.
7 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia
  • Jepang
Dengan kecepatan koneksi 8,9 Mbps, penduduk di Negeri Sakura bisa berselancar di dunia maya dengan nyaman. Tak mengherankan memang karena Jepang dikenal sebagai salah satu pusat teknologi di dunia.
7 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia
  • Hong Kong
Hong Kong tercatat memiliki kecepatan koneksi rata-rata 10,3 Mbps. Wilayah China yang dulunya bekas jajahan Inggris ini sekarang punya sekitar 4,9 juta pengguna internet.
7 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia

  • Korea Selatan
Sebagai negara dengan koneksi internet tercepat di dunia, Korea Selatan boleh bangga. Cukup mengagumkan memang karena kecepatan internet di sana berada di kisaran 13,8 Mbps.

7 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia
 



CEO Microsoft Steve Ballmer Mengundurkan Diri

Selama hampir 13 tahun memimpin perusahaan Microsoft, Steve Ballmer yang menjabat sebagai Chief executive officer (CEO) akan mengundurkan diri hingga 12 bulan kedepan. Dalam kurun waktu tersebut, Steve Ballmer akan mundur saat Microsoft sudah mendapatkan pengganti dirinya.

Menyikapi hal tersebut, Microsoft dikabarkan telah membentuk komite khusus. Komite khusus  yang dipimpin Gates ini terdiri dari Jhon Thompson, mantan CEO Symantec, Chuck Noski mantan kepala keuangan Bank of America dan Steve Luczo dari Seagate yang akan menyeleksi nama-nama atau kandidat yang layak menjadi CEO Microsoft.

Steve Ballmer adalah sosok yang begitu dekat dengan pendiri Microsoft yaitu Bill Gates. Pada tahun 2000 yang lalu, Microsoft mengangkat Steve Ballmer menjadi CEO setelah dirinya menyatakan mundur dan memilih bermain di balik layar.

Sebagai seorang CEO besar, Steve Ballmer adalah pria yang dikenal tegas, dan berusaha menjadikan Microsoft sebagai perusahaan yang mendominasi di bidang IT. Steve Ballmer juga merupakan salah satu CEO terlama di bidangnya.



Walau sukses membuat Microsoft mendominasi di bidang perangkat lunak untuk PC dan Notebook hingga saat ini, namun Steve Ballmer acapkali dianggap gagal menghadirkan sesuatu yang baru bagi Microsoft. Hal baru tersebut tentunya memenuhi keinginan dan tren pasar saat ini.

Sempat dicemooh karena meremehkan iPad di awal rilisnya, Steve Ballmer mencoba bangkit dengan merancang platform windows phone. Selain itu, Ballmer juga meyakinkan publik bahwa windows 8 merupakan sistem operasi untuk tablet, PC dan Notebook terbaik yang pernah dibuat oleh Microsoft.

Happy blogging, salam blogger...






Daftar Hotel Di Sukabumi

Flamboyan68 - Apa kabar sobat? kabar baik pastinya, malam yang cukup gerah ini akan saya posting mengenai Daftar Hotel Di Sukabumi Dan Pelabuhan Ratu dengan harapan dapat membantu anda tentunya. Awalnya ide ini muncul ketika teman saya berserta rombongan datang ke tempat saya di daerah sukabumi dan menanyakan hotel/wisma untuk bermalam.

Teman saya menyarankan pada saya untuk membuat postingan tentang daftar hotel khusus di daerah sukabumi dan pelabuhan ratu saya tambahin. Memang benar, adakalanya ketika kita sedang melakukan travelling/touring, begitu hari menjelang sore dan acara perjalanan masih lama pastinya kita kebingungan mencari tempat yang layak nyaman untuk beristirahat/tidur.


Apalagi tempat yang kita kunjungi merupakan tempat favorit, seperti halnya anda mengunjungi kota sukabumi yang pastinya banyak tempat rekreasi yang patut untuk dikunjungi oleh keluarga dan anda jangan kwatir saya akan berbagi dengan anda tentang alamat, nomor telepon hotel / wisma yang ada di kota sukabumi dan pelabuhan ratu. Adapun hotel yang ada pada list ini belum sepenuhnya lengkap silahkan kalau anda mau menambahkan di kotak komentar dan saya akan masukan dengan senang hati.

Silahkan anda pilih daftar hotel & hostel di bawah ini :

Dalam Kota Sukabumi :

Hotel Pangrango
Jl. Salabintana Km 7
http://www.pangrangosukabumi.com
Phone (0266) 211 532

Taman Sari Hotel Sukabumi
Jl. Surya Kencana No.112
http://www.tamansarihotel.com
Phone (0266) 225 008

Sarah Hotel
Jl. Salabintana Km 6
Phone (0266) 219 857

Selabintana Hotel
Jl. Selabintana Km 7
selabintana_pondokasri@yahoo.co.id
Phone (0266) 221 501

Sukabumi Indah Hotel
Jl. Salabintana Km 6.3
Phone (0266) 224 818

Batu Putih Hotel
Jl. Bhayangkara No.73
Phone (0266) 221 422

Idaman Hotel
Jl. Salabintana No.143
Phone (0266) 222 853

Melinda Hotel
Jl. Salabintana Km 6/25
Phone (0266) 225 103

Mustika Widya Sari Hotel
Jl. Bhayangkara No.101
Phone (0266) 222 287

Permata Hijau Hotel
Jl. Bhayangkara No.46
Phone (0266) 222 274

Cafe & Permata Hijau Hotel
Jl. Bhayangkara No.46
Phone (0266) 237 904 

Pondok Asri Hotel
Jl. Selabintana Km 7
Phone (0266) 212 370

Raharja Hotel
Jl. Arif Rahman Hakim Bo.59
Phone (0266) 222 264

Sinar Rejeki Hotel
Jl. Stasiun Timur No.43
Phone (0266) 226 555

Wisma Rengganis
Jl. Kenari No.11
Phone (0266) 221 934

Wisma Kenanga
Jl. Salabintana No.62
Phone (0266) 229 666

Green Leaf Hotel
Jl.RE. Martadinata No.55
Phone (0266) 229 029  

Grand Pakidulan Hotel
Jl. Pelabuhan II No.111 Km 45
Phone (0266) 224 400 

Varista Hotel
Jl. Pengadilan No.10
Phone (0266) 222 545

Wijaya Hotel
Jl. Manggis No. 1/18
Phone (0266) 211 609 

Pelabuhan Ratu

Inna Samudra Beach
e_mail: marketingisb@yahoo.com
Jl. Raya Cisolok Km 7 Pelabuhan Ratu
Phone (0266) 431 200

Karang Hawu Permai Hotel
Jl. Raya Cisolok No.1 Plb.Ratu
Phone (0266) 431 125

Marta Indah Hotel
Jl. Raya Citepus Km 4 Pelabuhan Ratu
Phone (0266) 431 239

Padi-Padi Beach Resort
Jl. Raya Citepus Plb.Ratu
Phone (0266) 432 124

Karang Sari Hotel
Jl. Raya Cisolok Km 1 Plb.Ratu
Phone (0266) 512 229

Kuda Laut Hotel Resort
e_mail:kudalaut@sukabumi.wasantara.net.id
Jl. Cibangban Plb.Ratu
Phone (0266) 432 521

Kumala Samudra Indah Hotel
Jl. Raya Cisolok Km 7 Plb.Ratu
Phone (0266) 431 363

Mustika Ratu Hotel
Jl. Raya Cisolok No.1 Plb.Ratu
Phone (0266) 431 233

Pantai Mutiara Hotel
Jl. Raya Cisolok Km 11 Plb.Ratu
Phone (0266) 431 330

 
Semoga bermanfaat.

Pencipta Mouse Komputer Tutup Usia


Douglas C Engelbart, ilmuwan yang menciptakan mouse komputer dan menampilkan visi mengenai internet puluhan tahun sebelum ide itu terlaksana, meninggal dunia pada Selasa (2/7) malam di usia 88 tahun.
 
Silahkan sobat baca detailnya
Blog flamboyan68.blogspot.com
Apabila anda ingin mendapatkan artikel terbaru dari blog flamboyan68 lewat pesan email gratis. Silahkan tulis alamat email anda di kotak yang tersedia bawah ini


Supported by Blogaul

Sobat Blogger