Artikel Terbaru

Sekilas Tentang Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPPS



Ditulis oleh: Denie Deden Nz
Posting: 08 Februari 2013
RINGKASAN KEGIATAN KPPS PEMILUKADA

Sebelum Hari Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilukada
1.Pembentukan dan pengangkatan ketua KPPS
2.Mengikuti bimbingan teknis tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara
3.Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan dan penghitungan suara kepada pemilih
4.Membagikan kartu pemilih dan surat undangan pemilih
5.Menerima surat mandat saksi peserta pemilukada
6.Penerimaan perlengkapan dan dukungan perlengkapan TPS
7.Penyiapan TPS
8.Penerimaan Daftar Pemilih Tetap yang di gunakan untuk dasar penulisan surat undangan (Form Model C-6)
9.Simulasi atau gladi bersih pemungutan dan penghitungan suara

Selama Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada
1.Pukul 06.00 KPPS datang dan menyiapkan TPS
2.Pukul 07.00 Pembukaan pelaksanaan pemungutan suara
3.Pukul 13.00 Penutupan pelaksanaan pemungutan suara
4.Penyiapan TPS untuk pelaksanaan penghitungan suara
5.Pelaksanaan penghitungan suara, secepat-cepatnya pukul 13.00
6.Penutupan pelaksanaan penghitungan suara
7.Penyerahan Salinan Berita Acara beserta lampirannya kepada saksi yang hadir dan PPL
8.Pengumuman salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS
9.Pengiriman kotak suara ke PPS  

DASAR HUKUM PEMILUKADA

1.UU No.32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah yang telah di ubah dengan UU No.08 Tahun 2005 dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008

2.UU No.22 Tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

3.UU No.6 Tahun 2005
Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daeran yang telah diubah terakhir dengan PP No.49  Tahun 2008

4.Peraturan KPU No.63 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

5.Peraturan KPU No.72 Tahun 2009
Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara  

PENGERTIAN PEMILUKADA 
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilukada adalah pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Pemilukada meliputi :
1.Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
2.Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
3.Pemilu Walikota dan Wakil Walikota 

Salah satu penyelenggara pemilu adalah KPPS sebagai salah satu ujung tombak di dalam suatu pemilihan umum maupun pemilukada, adapun pengertian dari KPPS adalah sebagai berikut;


  • Pengertian KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilukada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan KPPS adalah penyelenggara pemilukada yang bersifat sementara/ad hoc.

  • Keanggotaan KPPS
Anggota KPPS sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari anggota masyarakat dengan syarat-syarat sebagai berikut;
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berumur paling rendah 25 tahun
3.Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan oleh surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 
6.Berdomisili di wilayah kerja KPPS
7.Sehat jasmani dan rohani
8.Dapat membaca dan menulis dalam bahasa indonesia
9.Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara yang diancam dengan tindak pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih
  
  • Kode Etik  KPPS
    Setiap penyelenggara/pelaksana pemilukada termasuk KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU No.31 tahun 2008, yaitu sebagai berikut;
    a.Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum 
    b.Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial
    c.Bertindak transparan dan akuntabel
    d.Melayani pemilih menggunakan haknya
    e.Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
    f.Bertindak profesional
    g.Administrasi pemilu yang akurat  

    • TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS  
    a.Mengumumkan dan menempelkan DPT dan daftar pasangan calon
    b.Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
    c.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

    d.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
    e.Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
    f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara tersegel
    g.Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian hasil perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, PPK melalui PPS
    h.Menyerahkan rincian perolehan suara sah (lampiran model c-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait
    i.Menyerahkan kotak suara tersegel, yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara berserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara
    j.Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan perundang-undangan
    k.Melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang 

    Catatan :
    Penyerahan salinan DPT dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta lampirannya oleh KPPS kepada PPL dapat melalui PPS:
    • untuk DPT dapat diserahkan sebelum Pelaksanaan pemungutan suara dimulai 
    • untuk berita acara di serahkan setelah penghitungan suara selesai
    sekian dulu postingan saya mengenai KPPS semoga bermanfaat bagi sob dan agan semua dan terutama bagi yang menjadi anggota KPPS termasuk saya hehehehe, sampai jumpa..

    Dan bagi agan-agan yang ingin donlot file "Buku Panduan KPPS" (format PDF) silahkan klik tautan link di bawah ini


    2 Responses to "Sekilas Tentang Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPPS"

    Unknown said...

    u/rekan-rekan anggota kpps

    Unknown said...

    trims atas kunjungannya sob,,pasti ane mampir ke blog agan.thanks

    Post a Comment

    Blog flamboyan68.blogspot.com
    Apabila anda ingin mendapatkan artikel terbaru dari blog flamboyan68 lewat pesan email gratis. Silahkan tulis alamat email anda di kotak yang tersedia bawah ini


    Supported by Blogaul

    Sobat Blogger