Artikel Terbaru

Peraturan Pemakaian Sirene dan Lampu Rotator



F68 Docs photo imageslampurotator_zps0cc01a9f.png

Flamboyan68 - Semakin maraknya penggunaan lampu sirene dan rotator di kalangan  para pengguna kendaraan yang bukan peruntukannya membuat jajaran kepolisian kembali mengeluarkan peringatan. Polisi akan menindak tegas kepada para pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar ketentuan diatas.

"Saat ini banyak masyarakat yang menyalahgunakan itu. Bisa juga untuk gaya-gayaan, untuk usaha-usaha ilegal, dan lainnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, wartakota, tribunenews.com minggu (22/12/2013). Rikwanto menjelaskan lampu isyarat warna biru dan sirine hanya diizinkan untuk mobil polisi, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil pengangkut jenazah, mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

"Kalau ditemukan di lapangan, pasti ditilang, dan rotator langsung dicopot," tegas Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2013). Menurut Rikwanto saat ini sudah banyak masyarakat yang menyalahgunakan rotator dan sirene. Sehingga pihak kepolisian akan menertibkan agar penggunaan rotator tidak sembarangan dan memang sesuai dengan peruntukannya. "Di Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas di pasal 59 ayat (5) disana jelas dikatakan penggunaan lampu isyarat dan sirene ada peruntukannya. Jadi kalau bukan peruntukannya ya akan ditindak," kata Rikwanto.

5 (lima) jenis kendaraan yang dimaksud yaitu : 
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran. 
2.  Mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. 
3.  Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah. 
4.  Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas. 
5.  Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 66 disebutkan lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah

Sementara pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 menyebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor,  untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. Kemudian untuk menderek kendaraan, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, kendaraan  yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Berikut ini saya mengutip Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Ide awal untuk menulis artikel ini pertama saya sering melihat para bikers, konvoi kendaraan modifikasi, dan berbagai community yang seenaknya memakai peralatan sirene, lampu rotator yang memang bukan peruntukanya dan membuat suasana gaduh (ketidaknyamanan) berbeda dengan sirene atau lampu rotator yang di bawa oleh ambulans, monil jenazah dan pemadam kebakaran karena berhak dan sesuai ketentuan. Harapan saya ditulisnya artikel ini supaya kita tahu aturan dan ketentuan tentang pemakaian barang-barang tersebut.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan berikutnya, happy blogger............
Sumber Image : mobilambulans.com   



Cara Mengenali Blog Dofollow Dan Nofollow


Flamboyan68 – Salam sejahtera buat pengunjung dan sobat blogger. Saya akan melanjutkan sambungan dari artikel sebelumnya yaitu Mengenal Blog Dofollow dan Nofollow, pada postingan kali ini saya akan share dengan sobat blogger dan juga melengkapi dokumentasi arsip blog yaitu artikel tentang Cara Mengenali Blog Dofollow dan Nofollow. Postingan artikel yang mengambil tema seperti ini sudah tidak terhitung jumlahnya dan barang tentu sudah basi rasanya, akan tetapi saya yakin semakin hari pertumbuhan blogger-blogger (newbie) baru semakin meningkat jumlahnya blogger disini adalah blogger pemula alias newbie yang barang tentu knowledge dunia bloggingnya masih minim. Dalam ulasan ini saya tidak akan membahas tentang apa itu dofollow, dan nofollow? Silahkan sobat baca lihat artikelnya Mengenal Blog Dofollow dan Nofollow. Pembahasan di sini fokus ke cara atau langkah membedakan blog yang beratributkan dofollow dan nofollow. 

Cara untuk mengetahui apakah blog tersebut merupakan blog dofollow atau nofollow? yaitu bisa dilakukan dengan cara menggunakan beberapa diantarnya bantuan plugin di web browser google chrome, sehingga dengan plugin ini nantinya kita bisa dengan mudah mengetahui apakah situs blog yang sedang kita kunjungi merupakan blog dofollow atau nofollow. Maksud dan tujuan mengetahui sebuah blog apakah dofollow atau nofollow yaitu sangat besar manfaatnya yaitu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sitelink situs blog yang kita miliki, sampai saat ini sitelink masih memiliki peranan yang begitu penting untuk meningkatkan pagerank suatu situs web atau blog.
Sekedar informasi tentang apakah Plugin itu? saya mengambil definisi plugin dari www.en.wikipedia/org/wiki/plugin :

Plug-in (plugin, addin, add-in, addon, add-on, snap-in atau snapin) terdiri dari program komputer yang berinteraksi dengan host sebuah aplikasi (misalnya, web browser, email client, dll) dalam menyediakan fungsi tambahan yang tertentu dan sangat spesifik.
Untuk browser mozilla firefox plugin ini istilahnya disebut adds-on. Dalam mengenali sebuah blog dofollow atau nofollow pada ulasan ini saya akan membahas 2 (dua) cara dengan memakai web browser, yaitu :

( + ) Pemakaian plugin web browser google chrome 
( + ) Dengan adds-ons Nodofollow Mozilla firefox
  • Pemakaian plugin web browser google chrome  

Pada langkah ini hal yang dilakukan cukup sederhana dan simple yaitu, kita lakukan unduh/download kemudian melakukan installing. Selesai install dengan otomatis plugin tersebut akan memberitahukan kepada kita tentang sebuah blog yang sedang kita kunjungi merupakan salah satu blog dofollow atau nofollow. Jangan kuatir dan bingung cara mengetahui perbedaan diantara keduanya, ciri spesifiknya yaitu adanya mark/tanda yang mengelilingi link. 

Selanjutnya ikuti cara dan langkah di bawah ini :

( + )  Download terlebih dahulu plugin 
( + )  Install plugin
Harap diingat plugin ini hanya bisa dipakai dan dilakukan penginstallan di web browser google chrome. Setelah selesai  plugin terpasang dan pemasangannya benar dan lakukan kunjungan ke salah satu blog favorit anda dan lihat hasilnya apakah plugin tersebut sudah berjalan dengan benar. 

  • Dengan adds-ons Nodofollow Mozilla firefox

Pada langkah ini kita cuma perlu menggunakan add-ons Nodofollow dari mozilla firefox. Dan nagi sobat blogger yang memakai browser ini bisa melakukan pemasangan adds-on ini, ikuti cara dan langkah di bawah ini :

1. Install Exension adds-on mozilla firefox disini (install otomatis oleh browser mozilla firefox)
2. Klik Continue to Download lihat gambar di bawah ini :


F68 Docs photo adds-onNodofollow68_zps33454c10.png


3. Lakukan Restart Mozilla Firefox sobat.
4. Pada halaman browser firefox, silahkan sobat lakukan klik kanan untuk melihat hasil pemasangan adds-on Nodofollow sobat. Kemudian klik salah satu pengunjung blog sobat di kotak komentar untuk melihat apakah blog yang memberi komentar tersebut termasuk blog dofollow arau nofollow.
F68 Docs photo firefox_zps2c4b4498.png


5. Ciri umum pada langkah ini adalah bahwa link yang memberi komentar akan berwarna biru yang berarti bahwa itu blog dofollow kemudian yang berwarna merah adalah blog nofollow.
  

Demikian sobat share saya tentang Cara Mengenali Blog Dofollow dan Nofollow mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan dalan penyajiannya dan jika sobat ingin menambahkan atau ada tambahan silahkan sampaikan melalui kotak komentar yang sudah tersedia.Baca juga artikel mengenal blog dofollow dan nofollow

Selamat mencoba semoga bermanfaat dan happy blogger.................. 



Blog flamboyan68.blogspot.com
Apabila anda ingin mendapatkan artikel terbaru dari blog flamboyan68 lewat pesan email gratis. Silahkan tulis alamat email anda di kotak yang tersedia bawah ini


Supported by Blogaul

Sobat Blogger